Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil Usia 56 Tahun!

Ada beberapa alasan mengapa protes terhadap aturan baru itu valid dan perlu didukung.

Akhir pekan ini, jagat dunia nitijen di tanah air ramai oleh kabar mengejutkan ini: Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat pemiliknya berusia 56 tahun alias masuk usia pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. Aturan dirilis 2 Februari oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan akan diberlakukan efektif 3 bulan setelahnya, yang itu berarti 2 Mei 2022.

Konsekuensi aturan baru ini, seorang pekerja yang terkena PHK atau resign sebelum berusia 56 tahun, tidak mengalami cacat tetap dan masih hidup, ia tidak bisa mengambil uang yang ia miliki dalam JHT tersebut. Ini berkebalikan dengan yang saat ini berlaku berdasarkan PP Nomer 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 silam. Beleid tersebut membolehkan seorang pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, untuk mengambil saldo JHT mereka 100%.

Sebetulnya sebelum aturan 2015 itu berlaku, pemerintah memang mengatur bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Jadi, bila kini aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dibolehkan untuk diambil ketika peserta berusia 56 tahun/cacat tetap/meninggal dunia, itu kembali lagi ke aturan lama dalam versi lebih rigid.

Pemerintah beralasan, aturan baru yang mensyaratkan usia pensiun saat pencairan JHT tersebut, tidak terlepas dari rencana program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP ini baru akan dirilis pada akhir Februari nanti. JKP ini berbeda dengan kewajiban pemberi kerja/perusahaan memberikan pesangon kala terjadi layoff atau PHK. Bedanya di mana? Kalau pesangon, ya, 100% uang perusahaan yang harus keluar. Sebaliknya, JKP ini program iuran di mana yang bayar iuran, ya, pekerja itu sendiri. Pemerintah mengarahkan JHT sebagai tabungan jangka panjang pekerja sebagai uang pensiun, sedangkan JKP ini sebagai safety net jangka pendek alias semacam dana darurat pekerja bila tiba-tiba terkena PHK.

Persoalannya, JKP ini program benar-benar baru yang belum “teruji” implementasi di lapangan. Terlebih, nyatanya JKP ini masih problematis. Isu tentang syarat pekerja yang bisa menjadi peserta JKP, lalu ada juga isu tentang pensyaratan pencairan, dan lain sebagainya. Jadi, ketika ada program yang katanya pengganti namun belum terbukti efektivitasnya, lantas menghapuskan keberadaan JHT yang selama ini sudah banyak berfungsi sebagai safety net pekerja, ya, jelas aja banyak yang marah-marah protes. Apalagi situasi masih pandemi seperti ini di mana banyak sekali orang terdampak kondisi finansialnya gegara serbuan negara api bernama Covid-19.

Saya coba menggarisbawahi beberapa hal yang penting untuk disinggung bila menyoal tentang isu ini dan mengapa protes kaum pekerja itu valid adanya:

1. Dana darurat adalah privilege

“Ya, namanya aja jaminan hari tua, emang peruntukannya untuk hari tua, kan? Lagian kalau diambil sekarang, malah ntar habis buat konsumsi. Ujung-ujungnya saat udah usia pensiun, hidup susah karena ga punya tabungan apa-apa…”

Komentar bernada sama banyak saya baca di twitter dan media sosial lain.

Menilik namanya “Jaminan Hari Tua”, ya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini memang diarahkan sebagai tabungan pensiun, melengkapi program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan (Apa beda JHT dan JP ini? Selain dari segi besar iuran, JHT memungkinkan pekerja mengambil 100% dana sekaligus alias lumpsump, sedangkan manfaat JP diberikan secara anuitas -diberikan saban bulan seperti pensiunan PNS, CMIIW).

Saya memafhumi bila JHT BPJS Ketenagakerjaan yang idealnya digunakan sebagai bekal pensiun, pada akhirnya diperlakukan sebagai safety net jangka pendek pekerja yang terkena PHK atau resign. Mengapa? Ya, kenyataannya, mayoritas masyarakat Indonesia memang belum punya cadangan dana alias dana darurat yang memadai dalam menghadapi situasi krisis seperti kehilangan pekerjaan/pendapatan.

Survei yang digelar oleh Organisation for Economic Co-operation and Development pada Juni tahun 2020 menyebut, Indonesia sebagai negara yang sangat tidak siap menghadapi krisis ekonomi.

Sebanyak 46% responsen mengaku dana darurat mereka hanya bisa membantu mereka menyambung hidup selama seminggu! Lalu, sebanyak 24%, nilai dana darurat mereka bisa membantu menyambung hidup hingga 6 bulan. Hanya 9% responden yang mengaku mereka bisa bertahan hidup di atas 6 bulan dengan dana darurat itu. Jadi, bisa disimpulkan, memiliki dana darurat yaitu dana yang bisa digunakan untuk menutup pengeluaran rutin/kebutuhan hidup tanpa meminjam uang dalam kondisi seseorang telah kehilangan sumber pendapatan, masih menjadi sebuah privilege di Indonesia.

Singkatnya, memiliki tabungan itu masih tergolong hal mewah bagi mayoritas masyarakat Indonesia, gais! Jadi, ketika seorang pekerja mengalami PHK atau dipaksa resign atau memang resign dengan alasan apapun sehingga stabilitas pendapatannya terganggu, tabungan berupa JHT BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi harapan terbesar untuk membantu menyambung kebutuhan hidup…

2. Upah rata-rata masih rendah

“Makanya pada nabung, dong… uang gaji jangan dihabis-habisin gitu aja… biar kalau ada apa-apa, masih punya pegangan…”

Pernyataan ini tidak menginjak bumi. Coba kita tengok data, ya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata gaji/upah buruh atau pegawai di Indonesia per Agustus 2021 adalah sebesar Rp2,73 juta per bulan! Di mana dari 17 sektor industri, hanya 10 sektor saja yang tingkat upah/gajinya di atas angka tersebut, seperti sektor pertambangan dan penggalian, sektor informasi dan komunikasi, sektor jasa keuangan, dan sebagainya.

Baca juga: Pengalaman Saya Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Mudah dan Cepat

Jadi, bergaji di atas Rp2,73 aja di Indonesia itu sudah merupakan “kemewahan”! Dengan rata-rata upah di kisaran itu, apakah bisa kita salahkan apabila seorang pekerja belum memiliki dana darurat apalagi aset investasi? Lebih-lebih bila faktanya si pekerja masih berstatus sebagai sandwich gen. Tidak punya tanggungan utang aja udah bersyukur banget!

Angka itu gak bisa boong. Jadi, ya, untuk bicara isu ini, kita tidak bisa menyederhanakannya sebatas sebagai isu “literasi finansial yang masih kurang” atau nganggep yang pada protes itu “se-clueless itu”, dan lain sebagainya. Pada banyak kasus, orang bekerja yang sampai tidak punya tabungan, ya, seringkali murni karena tidak ada sisa pendapatan yang bisa ditabung! Boro-boro ditabung, buat nutup kebutuhan saja masih “paycheck to paycheck”. Ini realita. Upah rendah itu realita di Indonesia. Walau sudah ada aturan yang memberi sanksi penjara/denda bagi perusahaan yang memberi upah di bawah UMP/UMK, kenyataannya di lapangan masih banyak perusahaan memberi upah rendah.

Perencanaan keuangan juga cuma bisa dilakukan kalau uang yang dikelola ADA dan TERSEDIA. Inget, kan, tahap finansial di tulisan kemarin. Lha, kalau di tahap 1 aja belum, trus apa yang mau dikelola? Kalau gaji Rp7 juta (yang sebenarnya lumayan, kendati hidup di Jakarta), tapi yang tersisa tinggal separonya karena setengah yang lain terpakai untuk biaya sekolah adik atau orangtua yang terbelit utang, trus mau bilang apa? Isu struktural tidak bisa hanya disodori solusi sesederhana “tingkatkan literasi finansial andahhh!”

3. Imbal hasil kurang optimal

Oke, sekarang bila merujuk pada kalangan menengah yang mungkin sudah memiliki dana darurat, memiliki aset investasi, tapi, juga lebih memilih mencairkan dana JHT mereka. Banyak, kok, pekerja bergaji cukup besar yang memilih untuk mencairkan JHT mereka saat mereka resign atau berganti pekerjaan di kantor baru atau saat terkena PHK. Ini kebanyakan didorong keinginan untuk lebih mengoptimalkan dana JHT tersebut ke instrumen yang ia yakini bisa lebih bagus imbal hasilnya.

Kinerja imbal hasil JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu besar, sekitar 6% per tahun. Pada tahun 2022, imbal hasil pengelolaan JHT BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan mencapai 6,5%. Untuk dana persiapan pensiun yang notabene jangka panjang, imbal hasil per tahun sebesar itu, ya, sepertinya rada sulit mengejar laju inflasi jangka panjang. Kalangan melek finansial ini tetap ingin mengambil JHT untuk. dipindahkan ke aset yang lebih tinggi pertumbuhannya, seperti saham atau reksa dana saham. Sebagai perbandingan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2021 mencapai 10,08% di mana beberapa reksa dana saham bahkan mampu mencetak return di atas benchmark underlying-nya tersebut.

4. Kepercayaan pada pengelola dana

Sepanjang tahun pandemi ini, sudah berapa kasus korupsi dana masyarakat yang meledak ke publik? Jiwasraya, Bumiputera, lalu Asabri… semuanya berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat yang sejatinya diperuntukkan untuk tujuan-tujuan spesifik seperti investasi hari tua, tabungan pendidikan anak, dan lain sebagainya. Kasus-kasus itu tidak bisa disangkal telah memicu distrust di tengah masyarakat terkait kredibilitas dan kapabilitas pengelolaan dana jangka panjang oleh negara.

Baca juga: Balada Kasus Jiwasraya: Bagaimana Menghindari Jebakan Skema Ponzi?

Jadi, menurut saya sah-sah saja saat ada orang memprotes syarat usia 56 tahun itu dengan bertanya balik: “Siapa bisa menjamin saat usia saya 56 tahun, dana itu bisa diambil dan belum digarong maling?”

Isu kepercayaan ini mesti terlebih dulu diperbaiki sebelum mengeluarkan kebijakan yang drastis seperti itu, terlebih di tengah situasi pandemi.

5. Nasib pekerja kontrak dan “resign”

Program JKP yang digadang-gadang sebagai safety net yang lebih tepat ketimbang JHT BPJS Ketenagakerjaan, nyatanya tidak bisa menjawab kebutuhan para pekerja kontrak dan pekerja yang mengundurkan diri. Program JKP ini hanya bisa didapatkan oleh pekerja tetap yang terkena PHK. Pekerja yang mengundurkan diri alias resign atau pekerja paro waktu (karyawan kontrak) yang sudah berakhir masa kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang, tidak bisa mengakses jaminan ini. Sedang UU yang baru -kau-tahu-apa-nama-undang-undang-kontroversial-itu, semakin melonggarkan sebuah perusahaan mempekerjakan pekerja kontrak.

Selain itu, kenyataan di lapangan, masih banyak pekerja yang dikondisikan untuk resign sehingga perusahaan tidak perlu menjatuhkan vonis PHK dengan demikian kewajiban memberi pesangon otomatis gugur. Kepalang bukan? Pesangon ga dapet, JKP juga enggak, eh, punya tabungan di JHT ternyata ga bisa juga dicairkan karena belum 56 tahun. Duh, nyesek sekali.

Anyway,

Di atas kertas, program-program dana untuk pekerja itu boleh jadi semangatnya memang mulia. JHT supaya si pekerja masih memiliki bekal finansial saat pensiun… beriringan dengan JP alias Jaminan Pensiun. Lalu, JKP sebagai safety net saat terjadi PHK, ada pula JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) agar pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, trus juga ada Tapera alias tabungan perumahan supaya pekerja bisa memenuhi kebutuhan perumahan, dan yang sudah berjalan yakni BPJS Kesehatan; kesemuanya mungkin benar diperuntukkan agar kesejahteraan pekerja bisa meningkat, kualitas hidup meningkat, terbantu oleh sistem jaminan sosial dan program ketenagakerjaan tersebut.

Saya bukan ahli kebijakan publik. Hanya, sebagai warga negara biasa yang giat berkecimpung di edukasi finansial, memiliki harapan agar setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar menginjak bumi, tidak menafikan realitas di lapangan tentang kondisi yang sebenarnya ada dan tidak melanggar hak para pekerja.

Comments

Banyak dibaca

Jakarta, Saya dan Seribu Cerita...

Darurat Literasi Finansial Mahasiswa di Kampus

Tarif Listrik Mahal, Turunkan Daya Listrik Jadi Solusi: Begini Cara Menurunkan Daya Listrik

Strategi Pengelolaan Keuangan Generasi Sandwich Tanpa Drama

Inflasi Tinggi Makin Mencekik, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Jastip Tipu-Tipu Menelan Korban Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Jastip Skema Ponzi