Yuk, Kenalan dengan Asuransi Jiwa Syariah!

Asuransi jiwa syariah adalah jawaban bagi kamu yang membutuhkan asuransi jiwa tanpa riba.

Ada beberapa teman-teman yang datang bertanya pada saya tentang pilihan asuransi jiwa syariah. Pertanyaan ini berpangkal pada keengganan memiliki asuransi jiwa konvensional yang dianggap masih belum memenuhi kategori produk finansial yang syariah. Masih ada unsur ribanya yaitu gharar. Teman-teman ini sudah paham pentingnya memiliki asuransi jiwa terlebih ketika sudah menjadi orang tua. Maka, mencari asuransi jiwa yang memenuhi unsur syariah menjadi kebutuhan. Adakah? Banyak. Di industri asuransi tanah air, asuransi jiwa syariah sudah cukup banyak yang bisa kita pertimbangkan.

Saya tidak hendak memberikan rekomendasi produk asuransi jiwa syariah di sini. Silakan cari sendiri, haha. Kali ini, saya sekadar ingin mengajak untuk kita lebih dulu mengenal apa sebenarnya asuransi jiwa syariah dan apa saja perbedaannya dengan asuransi jiwa konvensional.

Apa sebenarnya asuransi jiwa syariah itu? Dalam obrolan tentang syariah vs konvensional ini, harus diakui seringkali keluar celetukan skeptis: “Emang apa, sih, bedanya? Cuma beda label doang, kan?” atau “Alah di Indonesia, sih, sama aja itu… beda stempel doangan…” dan berbagai macam komentar skeptis mirip-mirip seperti itu.

Di atas kertas, konsep syariah itu memang sangat ideal. Nah, di lapangan itu masih perlu diskusi lanjutan lagi pada akhirnya, hehehehe. Karena bagaimana pun ini adalah financial product di mana fokus utama orang adalah mencari produk yang paling efisien dan bisa memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Pertimbangannya kebanyakan, ya, tidak jauh-jauh dari: “Mana yang paling menguntungkan? Mana yang biayanya paling murah?” dan sebagainya. Mungkin itulah yang membuat banyak orang di Indonesia cenderung skeptis akhirnya dengan perbedaan keduanya.

Saya ingat ucapan salah satu petinggi perusahaan asuransi yang membawahi produk asuransi syariah ketika itu.

“Kita lihat pernikahan. Pernikahan itu secara sederhana, kan, seorang lelaki dan perempuan hidup bersama, berhubungan seksual, berprokreasi punya anak, atau mungkin tidak, kadang berantem, kadang rukun, dan seterusnya. Nah, apa coba bedanya dengan kumpul kebo? Kumpul kebo, kan, sama juga lelaki dan perempuan hidup bersama, tidur bareng, kadang memutuskan punya anak atau tidak, berantem, rukun dan seterusnya. Ada dinamika yang sama. Tapi, kenapa kamu lebih memilih menikah resmi ketimbang kumpul kebo bila nanti menghadapi hal yang sama sebenarnya?”

Menikah resmi itu biayanya juga lebih mahal, kan? Biaya perasaan termasuk, haha. Mau cerai juga mahal. Kumpul kebo murah, pas udah bosen ya tinggal pergi aja, ga pake ribut gono gini. Nah, udah tahu begitu, mengapa, kok, orang masih memilih untuk menikah daripada kumpul kebo? Iya, betul! Nilai yang kita yakini, keyakinan yang kita imani, akad yang kita ikrarkan di depan Tuhan… Itulah yang membedakan. Demikian juga kala kita melihat syariah atau konvensional,” papar beliau panjang lebar.

Manggut-manggut, ya, sambil baca ini? Haha. Mungkin analoginya tidak 100% valid. Karena produk finansial itu 100% produk bisnis rasional, sedang pernikahan? Bukan bisnis pastinya, ya. Ini juga masih bisa jadi perdebatan yang panjang, sih. Tapi, saya bukan mau berpanjang-panjang di titik ini, haha. Saya sekadar ingin kita mengenal dulu tentang apa, sih, sebenarnya asuransi jiwa syariah itu. Kebetulan saya pernah menulis tentang asuransi jiwa syariah untuk sebuah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Sayang sekali bila konten yang oke tidak diamplifikasi lebih luas, kan?

Anyway

Sejatinya, memang ada perbedaan yang cukup mendasar antara produk asuransi syariah dan konvensional. Tujuannya, sama yaitu memberikan proteksi finansial pada kita untuk sebuah risiko yang kita tahu itu ada dan perlu kita kelola. Namun, ada beberapa poin yang menjadi ciri utama asuransi syariah yang itu memberikan perbedaan besar dengan asuransi jiwa konvensional. Berikut ini penjabarannya:

Prinsip tolong menolong

Asuransi syariah didasari prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta dengan cara membentuk kumpulan dana (Dana Tabarru’) untuk mengantisipasi risiko tertentu. Jadi, para peserta asuransi syariah bersepakat saling menjamin dan berbagi kemampuan mengantisipasi risiko tertentu (risk sharing) di masa mendatang dengan semangat tolong menolong dan melindungi atau biasa dikenal sebagai prinsip ta’awuni.

Ini perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dengan prinsip itu, posisi perusahaan asuransi hanya sebatas sebagai pengelola dana karena risiko yang dilindungi bukan ditransfer ke penyedia asuransi sebagaimana asuransi konvensional.

Prinsip tolong menolong yang mendasari asuransi syariah tersebut bersifat universal. Dengan begitu, sebenarnya asuransi syariah cocok menjadi pilihan siapa saja yang setuju dengan prinsip tolong menolong dan ingin berbuat kebaikan kepada sesama. Jadi, bila seseorang kebetulan bukan pemeluk agama Islam, tapi sepakat dengan prinsip syariah ini, ya, boleh aja memiliki asuransi syariah.

Saat saya memahami bagian ini, saya langsung teringat BPJS Kesehatan, lho, wkk. BPJS Kesehatan, kan, juga gitu, ya… semua kita diwajibkan ikut, mau nanti memakainya untuk berobat atau tidak, yang pasti semua harus ikut iuran. Nah, iuran itulah yang digunakan untuk saling tolong menolong, subsidi silang… ketika ada saudara kita yang sakit dan membutuhkan perawatan, iuran BPJS yang kita bayarkan turut berperan menolongnya… demikian juga sebaliknya…

Dua akad penting asuransi syariah

Dalam asuransi syariah ada dua akad penting yang menjadi dasar kesepakatan. Pertama, akad tabarru yakni akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta (nasabah asuransi syariah) ke dalam Dana Tabarru dengan tujuan tolong menolong di antara sesama peserta dan tidak ditujukan untuk tujuan komersial. Contohnya apabila ada salah satu peserta yang terkena sakit kritis, dirawat di rumah sakit, atau meninggal dunia maka Santunan Asuransi yang diberikan berasal dari Rekening Dana Tabarru ini.

Kedua, akad tijarah. Yaitu akad di antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. Akad ini menjadi dasar kesepakatan di mana perusahaan asuransi diberikan kuasa oleh peserta asuransi syariah sebagai wakil peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan atau dana investasi peserta sesuai wewenang yang diberikan. Untuk peran tersebut, perusahaan asuransi diberikan imbalan berupa ujrah atau fee. Berapa besar fee umumnya dijelaskan secara transparan ketika kamu hendak membeli polis. Bila belum ada penjelasan, jangan ragu untuk menanyakan lebih terperinci kepada agen asuransi yang kamu datangi.

5 unsur terlarang di produk syariah

Untuk menilai sebuah asuransi itu syariah atau tidak, kita bisa mengecek apakah ia mengandung lima unsur berikut ini. Pertama, riba. Merupakan transaksi jual beli yang disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Sehingga dalam praktik riba selalu ada kondisi dimana apabila salah satu pihak diuntungkan maka pihak yang lain dirugikan. Prinsip tolong menolong dalam Asuransi Syariah secara otomatis mengeliminasi praktik Riba.

Kedua, risyawah yaitu pemberian yang ditujukan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Misalnya, suap atau gratifikasi.

Ketiga, gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Misalnya berapa lama seseorang harus membayar kontribusi dan juga kapan akan menerima manfaat. 

Keempat, maysir yaitu mengandung unsur spekulasi atau judi.

Kelima, unsur tadlis atau penipuan atau ketidakjujuran.

Selain itu, sebuah produk asuransi syariah sudah pasti telah melewati proses persetujuan dan kemudian pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga mengantongi sertifikat sebagai produk keuangan yang memenuhi unsur syariah.

Jadi, memang prinsip syariah ini ideal sekali. Alih-alih memiliki produk finansial untuk memperkaya diri sendiri atau fokus pada keuntungan pribadi, prinsip syariah mengajak kita “meluruskan” niat bahwasannya segala keputusan pribadi kita akan lebih bermakna bila disertai juga niat membagi kebaikan pada orang lain. Wow banget, ya.

Semoga secuil tulisan ini bisa memberikan gambaran awal ya tentang apa itu asuransi jiwa syariah 🙂

*) Artikel ini sudah pernah dimuat di sini.

Comments

Banyak dibaca

Jakarta, Saya dan Seribu Cerita...

Darurat Literasi Finansial Mahasiswa di Kampus

Inflasi Tinggi Makin Mencekik, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Tarif Listrik Mahal, Turunkan Daya Listrik Jadi Solusi: Begini Cara Menurunkan Daya Listrik

Strategi Pengelolaan Keuangan Generasi Sandwich Tanpa Drama

Jastip Tipu-Tipu Menelan Korban Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Jastip Skema Ponzi