Cerita Saya dan Kasus Financial Planner...

Media sosial tengah heboh tentang kasus financial planner atawa sese-perencana keuangan yang dipermasalahkan sama salah satu kliennya. Jadi, konon, si klien merasa dirugikan dengan jasa yang diberikan oleh si sese-perencana keuangan. Hmm, jadi rame deh.

Kasus itu menjadi begitu heboh karena yang berkasus adalah sese-perencana keuangan yang memang lagi hits dan hype di kalangan urban milenial dan Gen Z. Anda mungkin juga sudah membaca di media seperti apa kasusnya. Saya bukan hendak membahas kasus itu, sih. Cuma, kasus ini bikin saya jadi sedikit bernostalgia, hehe.

Syahdan, 2014 silam ketika saya masih berstatus sebagai jurnalis, saya sempat running isu heboh tentang kasus perencana keuangan ini. Saya tengah hamil anak pertama kala itu dan sebenarnya saat itu sudah jarang turun ke lapangan; selain karena lagi hamil, posisi waktu itu juga sebagai junior editor di Tabloid KONTAN. Reporter yang lebih banyak jalan di lapangan. Waktu itu di Desk Keuangan Perbankan Tabloid KONTAN, reporter yang running isu ini, seinget saya, adalah si Agung (Agung Jatmiko, sekarang editor di Katadata). Tentu saja liputan itu berkesan karena kondisi saya yang tengah hamil besar. Hihihi. Ngejar sumber kesana sini dengan perut segentong, dianter suami, hahaha. Zaman hamil Attar itu berat badan naik sampai 20-an kilogram. Akhirnya setelah dua-tiga pekan running isu itu, saya mengajukan cuti lahiran (lebih cepat dari rencana), dua pekan sebelum HPL karena udah begah sangat dan saya udah lelah running isu itu terus, hehehe.

Hari ini, 2020. Ada pandemi besar. Dan dunia keuangan tanah air kembali guncang oleh skandal perencana keuangan.

Banyak teman japri saya. Nanya ini itu. Hmm…

Yang pasti saya ikut prihatin dan sedih. Saya kenal banyak perencana keuangan karena pegang rubrik Kocek di Tabloid KONTAN. Saya sering “gangguin” mereka untuk jadi narsum tulisan Kocek, hehe. Mbak Diana Sandjaja, mas Pandji Harsanto, mas Budi Raharjo, mbak Prita Ghozie, mas Eko Endarto, mbak Farah Dini, Pak Andoko, Pak Risza Bambang, dan banyak lagi yang lain. Saya banyak belajar dari mereka semua. Semua guru saya. Mengagumi mereka semua. Dan dari mereka juga saya belajar menata keuangan lebih baik, lebih sadar.

Asli deh, kalau bukan karena saya jadi jurnalis di media ekonomi dan berkesempatan memegang rubrik Kocek, keknya juga saya masa bodoh ama pengelolaan duit yang bener, wkwkw. Dan privelege jadi jurnalis adalah kita bisa belajar langsung dari sumber primer gratis, itulah yang saya lakukan selama hampir 9 tahun jadi wartawan 😛

Di sini pernah saya ceritakan mengapa saya mengambil sertifikasi CFP. Makin banyak teman-teman saya di kalangan jurnalis aktif maupun eks jurnalis yang juga tertarik mengambil sertifikasi itu. Selama ini kebanyakan yg ambil sertifikasi emang punya background di keuangan. Misalnya karena emang kerja di perbankan atau insurance company. Atau dosen keuangan, dsb. Motif mengambil CFP ya macam-macam. Ada yang emang pengin jadi financial planner dengan menjual jasa konsultasi atau advisory. Ada yang sekadar ingin memperkuat kompetensi di bidang yang sudah ia kuasai, misalnya karena memang ia bekerja di perusahaan asuransi, investment banking, perbankan. Bisa juga karena ingin mempertajam kompetensi di bidang financial content, dan sebagainya. Macam-macamlah. Bahkan ada juga kok yang ambil sekadar ingin menambah ilmu dan kompetensi diri sendiri. Namanya aja ilmu, sah-sah aja, yekan?

Bagaimana dengan saya sendiri?

Ehm, haha. Mau tahu aja atau mau tahu banget? Hehe.

Seperti saya singgung di atas, kala masih memiliki kartu pers, saya sempat cukup lama jadi jabrik alias penjaga rubrik perencanaan keuangan. Nama rubriknya Kocek. Dan sejauh yang saya ingat, Tabloid KONTAN sebagai satu-satunya tabloid ekonomi yang masih eksis di Indonesia hingga hari ini, termasuk media yang paling istiqomah mengkampanyekan pentingnya personal finance, pentingnya literasi keuangan bagi individu.

Saya merasa konten personal finance seperti itu perlu diperbanyak dalam berbagai bentuk karena literasi finansial masih perlu ditingkatkan. Setidaknya itulah yang saya temui di sekitar saya. Itu pula yang akhirnya membuat saya mengikuti kelas persiapan CFP pada tahun 2014 silam dan memungkasinya dengan mengambil sertifikasi CFP dengan mengikuti ujian CFP 1, 2, 3 dan 4.

Ketika lompat ke startup fintech, saya pun bersemangat membawa misi yang sama. Saya ingin literasi finansial di Indonesia terus meningkat. Saya pun ingin lebih baik lagi mengelola keuangan pribadi saya sendiri. Personal finance yang saya lihat sejauh ini semacam life skills yang underrated. Padahal penting banget. Sepenting life skills lain semacam memasak, berkomunikasi, dan sebagainya.

Kalau literasi finansial ini terus membaik, kita bisa berharap tidak ada lagi korban investasi bodong yang tertipu, tidak ada lagi orang yang membeli produk keuangan tanpa mempelajari lebih dulu apa yang ia beli (seperti yang pernah saya lakukan dulu, LoL), tidak ada lagi orang yang curhat sedih gara-gara dikejar debt collector gegara bayar CC ga bisa full (padahal gajinya udah puluhan juta rupiah) atau gara-gara kejebak pinjaman online yang bunganya gila, dan seterusnya dan sebagainya.

Kini, walau saya sudah tidak di startup lagi, saya tetap menghidupi misi itu. Berbagi literasi finansial dengan berbagai cara. Terutama melalui tulisan karena itu juga passion saya. Saya ingin berkontribusi terhadap peningkatan literasi keuangan di negeri ini. Berbayar maupun gratis. Anggap saja ini jalan ninja saya. Saya melakukan semua itu dengan suka cita karena memang saya menyukainya 🙂

Mengenal profesi financial planner

Nah, kini, saya ingin membagi sedikit tips apabila Anda tertarik ingin memakai jasa financial planner. Sebelum kesana, sebaiknya kita samakan dulu persepsi tentang apa itu profesi financial planner atau perencana keuangan.

Financial planner atau perencana keuangan adalah seseorang yang secara profesional membantu individu atau keluarga dalam menghadapi berbagai masalah keuangan individu melalui perencanaan keuangan yang bijaksana. Apa saja yang termasuk di dalamnya? Semuanya. Mulai dari manajemen arus kas keuangan pribadi, perencanaan kebutuhan di masa depan (rencana keuangan) seperti rencana pembelian rumah, rencana dana pendidikan anak, perencanaan pensiun, dan sebagainya. Juga, perencanaan asuransi dan manajemen risiko, perencanaan investasi, hingga perencanaan distribusi kekayaan.

Di Indonesia ada dua tipe perencana keuangan. Pertama, perencana keuangan “independen”. Ini bila seorang perencana keuangan tidak terikat atau bekerja di suatu institusi atau perusahaan tertentu. Kedua, perencana keuangan terikat (tied) yaitu financial planner yang bekerja atau terikat pada sebuah institusi atau perusahaan misalnya perusahaan asuransi jiwa, bank atau sekuritas. Jadi, bila ada perencana keuangan yang jualan produk (misalnya reksa dana) biasanya karena ia terikat alias bekerja di sebuah institusi keuangan (ini juga ada regulasinya oleh OJK di sini). Biasanya, perencana keuangan ini perlu juga mengantongi izin sebagai WMI (wakil manajer investasi), Waperd (Wakil agen penjual reksa dana), lisensi AAJI (agen asuransi), ataupun sebagai WPPE (wakil perantara pedagang efek) alias broker atau pialang saham.

Layanan seorang perencana keuangan (CFP) bisa parsial, bisa juga menyeluruh. Parsial maksudnya, fokus pada kebutuhan khusus nasabah seperti dibantu perihal perencanaan asuransi saja atau perencanaan investasi. Sedang menyeluruh berarti financial planner memberikan layanan kebutuhan perencanaan keuangan secara menyeluruh alias komprehensif.

Seorang financial planner harus memenuhi 5 standar kompetensi yang terdiri atas pengetahuan dan pemahaman, praktik, kognitif dan keahlian dalam angka, keahlian komunikasi dan keahlian pekerjaan. Di seluruh dunia, profesional perencana keuangan yang terafiliasi dengan Financial Planning Standards Board (FPSB) terikat oleh 37 aturan etika dan 8 prinsip kode etik. Apa saja itu? Ya, ga saya beber di sini karena bisa-bisa jadi satu modul hahaha. Jadi, gambarannya kayak gitu lah ya.

Inilah 6 tips memilih jasa perencana keuangan

Sekarang saya mau bagi tips bila hendak memakai jasa financial planner, berikut ini:

1. Pilih yang memiliki kompetensi jelas

Di dunia keuangan, perencana keuangan umumnya memiliki satu dari beberapa sertifikasi utama berikut yaitu Certified Financial Planner (CFP). Ini adalah perencana keuangan tersertifikasi di bawah payung FPSB internasional. Di Indonesia, diwakili oleh FPSB Indonesia. Selain CFP, di bawah FPSB ada juga Registered Financial Planner (RFP). Sejauh ini di seluruh dunia tercatat ada 188.104 profesional CFP (per akhir 2019).

Ada juga Registered Financial Advisor (RFA) dan Registered Financial Consultant (RFC) yang berada di bawah payung International Association of Register Financial Consultant (IARFC). Ada juga Aff.WM (Affiliate Wealth Manager), AWM (Associate Wealth Manager), QWM (Qualified Wealth Manager), dan CWM (Certified Wealth Manager) yang berada di bawah payung Certified Wealth Managers Association (CWMA).

Nah, pilih financial planner yang punya sertifikasi jelas, ya. Zaman sekarang ternyata banyak juga yang berani mengklaim sebagai financial advisor padahal setelah dicek ternyata tidak memiliki sertifikasi apapun yang bisa dijadikan acuan. Untuk CFP bisa dicek di sini. Yang tertera di sana adalah CFP aktif. Jadi, yang namanya tidak tertera bisa jadi sebenarnya sudah memiliki sertifikasi CFP akan tetapi belum mengurus re-sertifikasi sehingga statusnya adalah CFP inactive (fyi, untuk memperpanjang sertifikasi ada syarat-syarat khusus yang lumayan banyak, termasuk juga pembayaran membership fee yang berlaku untuk dua tahun).

Anyway, mengapa memperhatikan sertifikasi penting bila hendak memilih jasa perencana keuangan?

Bagi saya, sertifikasi bukan sekadar soal “bukti” kompetensi, ya. Tapi juga untuk memastikan Anda (klien) mendapatkan “perlindungan” manakala di depan terjadi “sesuatu”. Perlindungan apa, sih? Jadi, para profesional yang memiliki sertifikasi tersebut diawasi oleh lembaganya masing-masing. Kalau CFP/RFP ya diawasi oleh FPSB, kalau gelar lain, ya diawasi oleh lembaga yang mengeluarkannya, dan sebagainya. Saat ada penyelewengan atau apalah itu, lembaganya bisa do something. Mulai dari teguran hingga blacklist atau pencabutan sertifikasi.

Alasan lain, di Indonesia profesi perencana keuangan independen itu tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lisensi atau izin usaha profesi perencana keuangan tidak ada yang dikeluarkan dari OJK. Seorang CFP, misalnya, dia berada di bawah “pengawasan” FPSB dan mengantongi sertifikat juga dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tapi ia tidak memiliki garis tanggung jawab atau regulasi khusus dari OJK. Isu tentang pengawasan profesi ini oleh OJK sudah pernah dilontarkan, sih. Saat saya running isu kasus financial planner tahun 2014 silam, pernah mengulas isu pengawasan ini. Tapi, sampai hari ini kayaknya belum ada perubahan. OJK sempat merilis beberapa pernyataan seperti ini.

OJK sejauh ini hanya mengurusi dan mengawasi perizinan penasihat investasi (perorangan, perusahaan ataupun perusahaan pemeringkat efek). Di mana yang dimaksud kegiatan penasihat investasi adalah seputar pemberian nasihat tentang penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Mengapa OJK tidak mengatur secara khusus perencana keuangan atau financial planner? (mungkin kalimat yang lebih tepat adalah: independent financial planner). Alasan persisnya saya belum tahu. Tapi, tebakan saya, ya, karena independent financial planner itu sebatas “menjual” advis, tidak terikat penjualan produk tertentu, tidak menghimpun uang nasabah. Konsentrasinya lebih ke jasa advis perencanaan keuangan dan edukasi finansial. Ia tidak menghimpun apalagi mengelola dana masyarakat (nasabah yang menjadi kliennya).

Sejauh ini yang diatur atau diregulasi oleh OJK adalah entitas yang menghimpun dan mengelola keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, manajer investasi, sekuritas/broker dan penasihat investasi yang berada di dalamnya. Mungkin independent financial planner mirip dengan fintech saja yang sejauh ini pengawasannya juga berbasis self regulatory organization melalui asosiasi, bukan oleh OJK :))

Baca juga: Fintech yang Menjamur dan PR Besar Literasi Finansial

2. Pilih yang independen

Definisi independen di sini adalah seorang perencana keuangan 100% mengutamakan kebutuhan klien. Ini sebenarnya sudah masuk dalam standar etik seorang CFP. Kepentingan klien adalah nomer satu. Jadi, segala saran dan rekomendasi yang diberikan semata-mata untuk mendukung kepentingan klien. Bukan karena mau menjual produk atau jasa dari perusahaan tertentu.

So, misalnya seorang perencana keuangan merekomendasikan produk A, itu adalah karena produk tersebut berdasarkan penilaian obyektif memang cocok dengan kebutuhan si klien, bukan karena ia mengejar komisi dari penjualan produk tersebut atau karena ia terafiliasi dengan sebuah produk. Kalaupun terafiliasi, ia harus mengungkapkan di depan klien supaya tidak mengundang syak wasangka perihal conflict of interest dan tidak berisiko merugikan klien.

Contoh, Anda minta dibikinkan perencanaan asuransi. Nah, udah kan dibuat oleh perencana keuangan bahwa ternyata Anda itu butuhnya asuransi jenis A, dengan kebutuhan uang pertanggungan sekian. Perencana keuangan akan sebatas memberi Anda referensi produk apa saja yang sekiranya cocok dengan kebutuhan tersebut. Kalau minta sekalian diurusin pembelian asuransi yang dimaksud, apakah bisa? Ya, bisa saja. Dengan catatan, apabila si perencana keuangan berpeluang mendapatkan komisi dari “tindakan” tersebut, ia wajib mengungkapkannya pada klien.

3. Pahami kebutuhan dan ekspektasi

Apa, sih, sebetulnya jasa yang Anda butuhkan dari seorang perencana keuangan? Apakah sekadar ingin dibuatkan perencanaan asuransi atau rencana investasi dana pendidikan anak? Atau, ingin perencanaan keuangan komprehensif? Tentukan kebutuhan dan bujet yang kamu miliki. Semakin lengkap layanan, tentu semakin mahal tarif jasanya.

Kalau bujet Anda terbatas dan masalah keuangan sebenarnya masih bisa kamu tangani sendiri, ya udah sih, urusin aja sendiri, hahaha. Di era internet ini, semakin banyak sumber gratis yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu kelola keuangan dengan lebih baik. Jadi, tidak perlu juga langsung memakai jasa financial planner terkecuali sudah beneran tidak mampu menyusun perencanaan sendiri.

4. Financial planner bukan manajer investasi

Nah, bagaimana dengan jasa manajemen investasi? Sejauh yang saya ketahui, namanya financial planner itu sebatas memberi jasa konsultasi, jasa perencanaan keuangan sesuai namanya. Membantu Anda merencanakan keuangan secara lebih efisien, bukan mengelola dana investasi atau uang Anda selaku klien (apakah itu secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi).

Sebuah badan atau individu perencana keuangan tidak diperbolehkan mengelola aset. Di Indonesia, hanya perusahaan yang mengantongi izin khusus sebagai manajemen investasi-lah yang boleh mengelola aset. Jadi, bila ada yang nawarin Anda jasa kelola aset dan meminta akses pada aset-aset yang Anda miliki, ingat-ingat saja bahwa itu risikonya akan sangat besar dan rawan moral hazzard. Itu ilegal. Anda tidak memiliki perlindungan apa-apa dari segi hukum apabila kelak ada masalah.

5. Pahami term and condition sebelum teken kontrak

Ini standar utama ketika hendak melakukan kerjasama apapun, saat membeli jasa apapun. Pahami isinya secara cermat. Apa saja hak dan kewajiban kamu. Apa hak dan kewajiban si perencana keuangan. Jangan lupa untuk cek juga pasal manakala terjadi dispute atau sengketa, bagaimana penyelesaiannya.

6. Cek track record dan jam terbang

Rekam jejaknya gimana, nih? Hari gini mudah banget cek rekam jejak… karena jejak digital membuat semua lebih mudah terlihat 🙂 Juga yang penting, jam terbangnya gimana? Yang punya sertifikasi walau di atas kertas sudah punya kompetensi sebagai financial planner, belum tentu layak pilih karena jam terbangnya belum tentu sudah mumpuni (ya, apalagi yang ga punya sertifikasi, yekan? haha).

Kira-kira itu, ya, 6 hal yang penting untuk diperhatikan sebelum memakai jasa financial planner. Semoga bisa menjadi gambaran 🙂

Satu hal harus selalu kita ingat. Your money, your responsibility. Uang kamu ya tanggung jawab kamu. Walau memakai jasa perencana keuangan, pada akhirnya kamulah yang memiliki kuasa penuh untuk melakukan apa atas uang kamu sendiri. Pilihan apapun yang kamu ambil, konsekuensinya juga kamu yang tanggung. Be wise. Be mindful.

Comments

Banyak dibaca

Jakarta, Saya dan Seribu Cerita...

Darurat Literasi Finansial Mahasiswa di Kampus

Inflasi Tinggi Makin Mencekik, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Tarif Listrik Mahal, Turunkan Daya Listrik Jadi Solusi: Begini Cara Menurunkan Daya Listrik

Strategi Pengelolaan Keuangan Generasi Sandwich Tanpa Drama

Jastip Tipu-Tipu Menelan Korban Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Jastip Skema Ponzi