Dunia Belum Kiamat: Begini Jalan Keluar dari Jebakan Kasus Pinjaman Online

Kasus pinjaman online yang menelan banyak “korban” menjadi sisi gelap di balik gegap gempita kehadiran perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, seperti dikutip oleh Kompas.com, sudah menerima tak kurang dari 4.500 aduan mengenai fintech lending hingga Juni 2019.

Yang terbaru dan sempat viral di media sosial adalah beredarnya informasi tentang seorang perempuan berinisial YI (50 tahun), ibu dua anak asal Solo, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjaman online lewat aplikasi Incash. Pihak peminjam dan penagih utang (debt collector) menyebarkan meme yang berisi tulisan: “Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi.”

Meme tersebut disebar dalam grup WhatsApp dan akhirnya viral di media sosial. Kasus terakhir ini melengkapi cerita-cerita memprihatinkan tentang sisi gelap pinjaman online yang mewabah seiring kemunculan fintech lending

Dalam artikel sebelumnya di sini, saya menggarisbawahi sulitnya meminta perlindungan hukum dari otoritas terkait ketika kita sampai berurusan dengan fintech lending ilegal, yaitu mereka yang menawarkan pinjaman ekspress berbunga super mahal via internet dan menurut saya lebih pantas disebut sebagai RENTENIR ONLINE. Di satu sisi, mengawasi rentenir online di dunia maya ibarat menggarami lautan karena mereka “mati satu tumbuh sejuta”; lebih lagi mereka bukan cuma beroperasi di dunia maya, melainkan langsung merangsek ke ruang privat kita melalui pesan pendek (SMS) menawarkan jasa pinjaman cepat…

Yang bisa dibentengi adalah kita: sasaran pasar para rentenir online itu. Pertama, pikir sejuta kali bila mau berutang, apalagi mengambil pinjaman berbunga mahal. Kedua, pertimbangkan sumber dana lain selain pinjaman online. Seperti pinjaman ke kantor pemberi kerja, kerabat atau saudara dan sebagainya. Ketiga, kalaupun terpaksa hendak meminjam pada jasa pinjaman online, pastikan si pemberi pinjaman adalah entitas yang terdaftar secara legal sehingga mereka mereka memiliki pengawas yang memiliki concern perlindungan nasabah.

Bagaimana bila terlanjur terjebak kasus pinjaman online?

Terjerat jebakan rentenir online

Dunia belum kiamat. Terjerat jebakan utang berbunga gila dengan tipikal penagih utang yang sangar dan jauh dari etika penagihan, sudah pasti adalah mimpi buruk siapapun. Anda mungkin sudah merasa begitu putus asa harus bagaimana supaya masalah utang tersebut berakhir. Tenang. Jangan dulu gelap mata dan menyerah. Setiap persoalan pasti ada jalan keluar, yakini itu dahulu.

Selanjutnya, mulailah berpikir dengan kepala dingin untuk segera mencari penyelesaian yang baik untuk masalah utang piutang pelik nan itu. Pertimbangkan beberapa langkah berikut ini:

1. Bicarakan dengan keluarga

“Duh, malu, mbak, kalau sampai keluarga tahu… pasti saya dimarahi habis-habisan…”

Begitu biasanya respon mereka yang terjerat pinjaman online, saat saya beri saran pertama kali. Punya urusan utang dengan rentenir apalagi yang sampai mengejar-kejar seperti itu, membuat Anda malu. Ya, wajar. Siapa yang tidak malu kalau ternyata terjerat utang seperti itu? Tapi, percayalah, langkah pertama ini sangat penting dan krusial. Bicaralah dengan keluarga, pada suami/istri atau orang tua atau saudara Anda; benteng terakhir yang bisa menolong Anda dalam situasi seburuk apapun itu. Ungkapkan semua, berapa utang Anda, bagaimana ceritanya Anda sampai terjerat masalah utang. Jangan ada lagi yang disembunyikan. Dan secara jujur, mintalah bantuan keluarga untuk menyelesaikan persoalan utang tersebut.

Mungkin Anda bakal didamprat atau dimarahi habis-habisan oleh keluarga Anda. Ya, anggap saja itu risiko yang harus Anda telan. Daripada memendamnya sendiri dan tiba-tiba jadi viral di media sosial? Bicarakan dan ungkapkan permintaan Anda untuk dibantu oleh keluarga… Percayalah, itu akan mengurangi setengah dari beban pikiran Anda tentang masalah utang.

2. Utang adalah utang, harus dibayar

Ada banyak kasus di mana “korban” pinjaman online memilih kabur dan ngemplang enggan membayar utangnya. Satu hal yang harus Anda ingat, di mana pun namanya utang itu harus dibayar. Bahkan orang yang sudah meninggal saja, masalah utangnya tidak putus begitu saja melainkan menjadi urusan ahli waris. Jadi, jangan terpikir untuk lari apalagi ngemplang. Anda secara sadar mengambil utang tersebut dengan segala konsekuensinya, jadi ketika sudah jatuh tempo harus membayar, bayarlah sesuai kewajiban. Persoalan ternyata bunganya sangat mahal atau hitungannya tidak manusiawi, ya, itu risiko yang seharusnya sudah Anda sadari sejak awal. Buang jauh mentalitas sebagai “korban” karena sejatinya Anda bukan korban bila tindakan berutang itu Anda lakukan tanpa paksaan.

3. Perjelas posisi utang Anda

Nah, sekarang saatnya memperjelas, berapa, sih, utang Anda dan kepada siapa saja Anda berutang? Mulailah dengan mendaftar perincian utang Anda. Urutkan mulai dari yang bunganya paling mahal dan paling mendesak dibayar. Lalu, mulailah menghubungi si pemberi utang untuk membuka negosiasi. Negosiasi di sini bukan berarti menyerah tidak membayar, ya. Tapi, negosiasikan untuk menghentikan dahulu hitungan bunga dan upayakan untuk mencapai kesepakatan tentang pembayaran, apakah itu langsung melunasi atau menyicilnya dahulu sesuai kemampuan Anda.

4. Jangan gali lubang baru

Karena saat Anda menggali lubang baru, di situlah lingkaran setan dimulai. “Ya, bagaimana lagi, saya sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dijual…” Bila Anda sudah terbuka dengan keluarga, insyaallah keluarga pun akan ikut memikirkan jalan keluar untuk membantu… termasuk mungkin memberikan Anda pinjaman dana tanpa bunga untuk melunasi utang online tersebut. Bila Anda bekerja di sebuah kantor, tanyakan pada bagian HR dan Finance, apakah ada fasilitas pinjaman lunak yang bisa Anda ambil sebagai karyawan…

Lihat lagi apakah ada aset yang bisa Anda uangkan untuk membayar utang tersebut. Lupakan gengsi kehilangan mobil atau barang-barang kebanggaan Anda… lebih baik mengingat harga diri yang bakal makin terinjak-injak akibat urusan utang yang kian runyam….

5. Jangan ragu melapor

Bila cara penagihan si rentenir online mulai kebablasan, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Tak terkecuali bila si rentenir online tersebut ilegal. Penagihan dengan cara mempermalukan si nasabah pinjaman online, masuk dalam delik pidana pencemaran nama baik… Anda bisa menghubungi hotline pengaduan pinjaman online di LBH Jakarta, menghubungi Kepolisian RI ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama bila rentenir online tersebut termasuk fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berurusan utang berbunga mahal dengan para rentenir memang mimpi buruk siapapun. Bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan keuangan apapun itu, terutama saat mengambil pinjaman yang serba mudah dan cepat, adalah lebih bijak. Better safe than sorry.

Comments

Banyak dibaca

Jakarta, Saya dan Seribu Cerita...

Darurat Literasi Finansial Mahasiswa di Kampus

Inflasi Tinggi Makin Mencekik, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Tarif Listrik Mahal, Turunkan Daya Listrik Jadi Solusi: Begini Cara Menurunkan Daya Listrik

Strategi Pengelolaan Keuangan Generasi Sandwich Tanpa Drama

Jastip Tipu-Tipu Menelan Korban Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Jastip Skema Ponzi