Pengalaman Saya Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%, Mudah dan Cepat

Keputusan resign dari media ekonomi di akhir 2016 silam, memungkinkan saya mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga? Begini cerita saya mencairkan 100% saldo BPJS Ketenagakerjaan.

30 November 2017 lalu, tepat satu tahun saya resign menjadi jurnalis ekonomi di sebuah media ekonomi nasional. Pengunduran diri tersebut terjadi setelah saya hampir 8 tahun bekerja di sana. Cukup lama, ya. Setelah resign, saya enggak langsung lompat ke perusahaan lain. Ada jeda waktu di mana saya menikmati kelonggaran waktu as a joblessbersama keluarga dan anak-anak. Kami staycation ke Lembang, Jawa Barat, membawa serta Bapak dan Ibu mertua.

Waktu jeda antara saya resigndan kembali bekerja, saya manfaatkan pula untuk mengurus dana Jaminan Hari Tua (JHT) saya di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah 9 tahun menjadi peserta, saya merasa lebih baik dana JHT tersebut saya cairkan saja dan memindahkannya ke instrumen keuangan yang lebih produktif. Maklum, selama ini imbal hasil JHT BPJS Ketenagakerjaan atau hasil pengembangan dananya rata-rata di angka 10% saja.

Bila saya tempatkan di instrumen lain yang memberikan pertumbuhan pengembangan dana lebih baik, tentu dananya bisa lebih optimal. Misalnya, ditempatkan di saham atau reksadana yang berpeluang mencetak pertumbuhan di atas angka 10%. Atau, dijadikan modal usaha 🙂

Ketika itu, berdasarkan informasi dari teman saya yang juga baru saja resign, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih dimungkinkan hingga 100% atau seluruhnya. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan revisi itu terbit Agustus 2015 dan berlaku mulai 1 September 2015. Sebelumnya, peraturan yang berlaku, pencairan hanya bisa dilakukan setelah lima tahun, setelah peserta mengundurkan diri.

Pergi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Nah, mumpung aturannya belum direvisi, berangkatlah saya ke salah satu kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan untuk mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%. Tepatnya di Mayapada Tower II. Sebelum pergi kesana, saya riset lebih dulu apa saja dokumen yang perlu dilengkapi dan dilampirkan.

Secara umum, ada beberapa dokumen yang perlu kita siapkan bila hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% alias seluruhnya. Berikut daftarnya:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Paspor
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (parklaring)
  5. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan
  6. Buku rekening bank untuk pencairan dana melalui transfer bank
  7. Akte penatapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial

Berikut checklistdokumen yang saya dapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan:

Lantas, selanjutnya bagaimana?

Nah, setelah saya menilai dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap, berangkatlah saya ke Mayapada Tower, Jakarta Selatan. Saya pilih hari Jumat karena pertimbangan lebih santai. O, ya, ketika itu saya masih jadi “pumping mama”, jadi selain bawa tas kerja, saya juga bawa cooler baguntuk antisipasi antrian lama dan masuk jadwal pumping ASIP.

Saat datang kesana, Alhamdulillah sepi, haha. Kantornya bagus, bersih. Satpam yang menyambut saya responsif menanyakan apa tujuan saya datang. Setelah saya jelaskan kedatangan saya adalah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%, beliau langsung memberikan nomor antrian dan map berisi formulir yang harus saya isi berikut checklist apa saja dokumen dan syarat yang perlu dilengkapi.

Saya sudah siapkan dokumen-dokumen yang diminta sehingga saya cukup mencocokkan dengan checklistyang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu saya mengantri. Iseng saya tebarkan pandangan ke sekeliling. Surprisingly, kantor BPJS Ketenagakerjaan ini dibikin seasyik mungkin, lho. Ada televisi yang menyiarkan tayangan TV berita, koran, daaaan…. tadaaaa… mereka sediakan juga kopi dan teh!

Jadi, para pengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membuat teh atau kopi sendiri sembari menunggu antrian dipanggil. Saya sempatkan bikin teh. Nah, saat saya beranjak ke sudut pembuatan teh, saya lihat ada plang bertuliskan: Ruang Menyusui.

Oh, wow, keren! Kantornya breastfeeding friendly! Ada tempat untuk mengganti popok bayi, ada kursi untuk menyusui. Bersih dan bagus. Sebagai ibu menyusui dan pumping mama, saya merasa seneng banget ada perhatian seperti ini, hehe.

Berhubung belum masuk jadwal pumping, saya belum memanfaatkannya untuk breastpumping 🙂

Yang pasti, Pak Satpamnya senyam senyum melihat saya sibuk potret sana sini, hahahah. Abis, lucu, sih, kantornya, hehe. Mungkin pihak BPJS Ketenagakerjaan mengantisipasi antrian yang biasanya cukup panjang untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mereka lengkapi kantor dengan berbagai macam fasilitas seperti itu. So sweet of them 🙂

Dengan begini, acara mengantri tidak lagi segaring di kantor-kantor lain yang biasanya kurang nyaman, hehe.

Proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, tidak berapa lama nama saya dipanggil masuk antrian. Ada 4 konter yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Konter 1 untuk mengecek kelengkapan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan. O, ya, untuk dokumen persyaratan berbeda-beda tergantung pada tujuan kita dan kondisi kita. Di konter 1 saya memberikan dokumen untuk diperiksa. Setelah dinyatakan lengkap, dokumen masuk dan saya dipersilakan duduk kembali menunggu dipanggil untuk wawancara di konter 2.

Hah, wawancara? Iya, saat kita hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kita akan diwawancara sedikit terkait dengan tujuan pencairan, mengapa dicairkan, dan sebagainya. Santai saja, enggak usah tegang, ya, saat ditanya-tanya, hehe.

Selanjutnya, setelah selesai wawancara, kita diminta antri lagi untuk foto dan mengurus teknis pencairan dana. Di konter 3, saya dimintai keterangan seputar pilihan cara pencairan dana. Karena saya cairkan dengan metode transfer, saya perlu melampirkan buku tabungan asli dan fotokopinya. Di konter ini, saya diambil fotonya sebagai bukti. Inilah mengapa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% atau sebagian, kita harus datang sendiri. Karena ada sesi foto ini. Sekalipun diwakilkan, kita harus mengantongi surat kuasa di atas materai.

Menurut petugas BPJS Ketenagakerjaan di konter terakhir ini, dana pencairan akan masuk rata-rata perlu waktu seminggu. Dalam cerita saya, dana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saya selama sekian tahun bekerja, bisa cair 100% hanya dalam waktu 3 hari saja! Alhamdulillah. Langsung saya amankan sementara di deposito online.

Supaya lebih jelas, berikut ini daftar dokumen yang kita perlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 100%:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tanda bukti utama kita memang tercatat sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Ketika kita mengundurkan diri dari kantor, terkena PHK atau hendak berpindah domisili ke luar negeri, pastikan kita sudah mengantongi kartu ini dari kantor lama.

Perusahaan yang tertib administrasi biasanya akan langsung memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini pada karyawan mereka yang resign atau PHK. Nah, bagaimana bila kita belum memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan? Silakan menanyakan pada bagian Human Resources Development (HRD)di kantor lama.

Ada memang perusahaan yang hanya memberikan informasi tentang nomor kepesertaan. Sedangkan fisik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mereka berikan ketika karyawan yang bersangkutan berhenti  kerja dari kantor tersebut.

Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%, kita siapkan saja kartu peserta ini juga fotokopi kartu setidaknya 4 lembar. O, iya, pastikan juga mengecek terlebih dulu apakah nama kita benar-benar tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kita bisa mengeceknya secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. KTP/Paspor

Kalau ini keknya memang wajib dilampirkan untuk berbagai keperluan, deh, ya. Kalau kita WNI, ya bawalah KTP berikut fotokopinya. Kalau bagi pekerja asing, mereka bisa membawa paspor atau fotokopiannya.

3. Kartu Keluarga

Sudah membawa KTP, masih perlu Kartu Keluarga juga? Benar. Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, kita harus melampirkan KK asli di mana nama kita sudah tercatat di KK tersebut.

Siapkan pula fotokopi KK kurang lebih 2-4 lembar. Jangan lupa memastikan bahwa KK sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga. Kalau belum ditandatangani, ya, mau tidak mau, kita harus balik lagi besok, haha.

Dokumen KK berlaku untuk peserta BPJS semua kategori kecuali pengurusan untuk WNI/WNA yang hendak meninggalkan Indonesia.

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)

Dokumen ini juga harus kita sertakan bil ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sampai 100%. Berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau resignsebelum usia pensiun, peserta BPJKetenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 56 tahun.

Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan juga wajib dilampirkan oleh peserta BPJS yang berstatus warga negara Indonesia yang berniat pindah domisili ke luar negeri.

Apa saja isi surat keterangan berhenti kerja? Standarnya, surat ini memuat nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, juga keterangan masa kerja hingga tanggal terakhir kerja.

Surat juga harus dilengkapi dengan cap atau stempel perusahaan juga tanda tangan kepala HRD.

Beruntung, oleh kantor lama, semua dokumen-dokumen ini sudah disertakan, bahkan sebelum saya bertanya, haha. Alhamdulillah.

5.  Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja ke Dinas Ketenagakerjaan

Surat ini merupakan surat dari perusahaan tempat kita dulu bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat berisi penjelasan tentang status kita sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut sejak tanggal x sampai tanggal x. Berikut keterangan posisi jabatan terakhir di perusahaan tersebut.

Pastikan surat ini memuat stempel perusahaan dan tanda tangan Kepala HRD kantor. Apakah perlu stempel atau legalisir dari Dinas Tenaga Kerja? Tidak perlu. Cukup stempel dari perusahaan dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang saja. Itu sudah cukup untuk persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Bawa dokumen asli berikut fotokopinya. Dokumen ini dibutuhkan bagi kamu yang mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan karena resignsebelum usia pensiun, berhenti kerja setelah usia 56 tahun atau WNI yang akan meninggalkan Indonesia. Dokumen ini wajib kita lampirkan meskipun pengunduran diri sudah lama terjadi.

6. Buku Rekening Bank untuk pencairan melalui transfer bank

Setiap langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pilihan mekanisme pencairan dana. Yaitu, melalui transfer bank, tunai atau cashless. Bila memilih mekanisme transfer ke rekening bank, kita perlu menyertakan dokumen berupa buku tabungan rekening berikut fotokopi halaman depannya. BPJS Ketenagakerjaan membolehkan rekening bank apapun, selama itu memang rekening kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau rekening kita sebagai ahli waris yang sah.

Ini untuk memastikan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang diterima oleh si peserta. Nah, bila pencairannya adalah karena si peserta telah meninggal dunia, maka Anda harus melampirkan dokumen wajib seperti fotokopi KTP atau paspor ahli waris berikut dokumen asli, lalu surat kematian asli atau legalisir,juga surat keterangan ahli waris.

Sedangkan bagi peserta BPJS yang hendak mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori cacat tetap total, maka wajib pula melampirkan dokumen berupasurat keterangan cacat total tetap dari dokterdan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat.

7. Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Bila kita hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena terkena PHK, jangan lupa menyertakan akte penetapan PHK dari Pusat Hubungan Industrial. Namun, bila kita belum mengantongi akte ini, maka kita cukup melampirkan fotokopi perjanjian bersama dan tanda bukti pendaftaran perjanjian bersama ke pengadilan hubungan industrial.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat online?

Bisa. Kita bisa mengunduh formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan di website BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga bisa submit dokumen-dokumen yang diperlukan melalui kanal online. Tapi, walau bisa diproses secara online, kita tetap harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana.

Mengapa demikian? BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan keaslian seluruh dokumen berikut data diri kita. Pengurusan via online mempermudah kita dari sisi pengecekan kelengkapan dokumen, seperti yang terjadi di konter 1. Sedangkan kedatangan secara fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap diwajibkan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil foto peserta atau ahli waris yang mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Kita bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kantor BPJS Tenaga Kerja di Indonesia. Selama persyaratan dokumen terpenuhi, pencairan dana bisa dilakukan dengan mudah 🙂

*Note: pengalaman saya mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% menjadi inspirasi saya dalam menulis artikel dengan tema sama di sini.

Comments

Banyak dibaca

Jakarta, Saya dan Seribu Cerita...

Darurat Literasi Finansial Mahasiswa di Kampus

Inflasi Tinggi Makin Mencekik, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Tarif Listrik Mahal, Turunkan Daya Listrik Jadi Solusi: Begini Cara Menurunkan Daya Listrik

Strategi Pengelolaan Keuangan Generasi Sandwich Tanpa Drama

Jastip Tipu-Tipu Menelan Korban Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Jastip Skema Ponzi